Lampiran I : Surat Keputusan MUNASLUB APRI
Nomor: 01/KPTS/MUNASLUB-APRI/I/ 2014 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Asosiasi Penghulu Republik Indonesia
ANGGARAN DASAR ASOSIASI PENGHULU REPUBLIK INDONESIA (APRI)
MUQADDIMAH Bismillahirrohmanirrohim Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Esa, Bangsa Indonesia berhasil merebut kemerdekaan dari penjajah, maka setiap warga negara berkewajiban mengisi kemerdekaan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju kehidupan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur berkehidupan yang bebas membentuk keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah menuju tercapainya BALDATUN THAYYIBATUN WA RABBUN GHAFUR. Penghulu Republik Indonesia sebagai warga bangsa, yang ikut aktif dalam perjuangan dan mensyiarkan serta menjaga eksistensi Syariat Islam di Indonesia, yang keberadaannya telah ada jauh sebelum datangnya penjajah di bumi nusantara. Penghulu sadar akan hak dan kewajiban serta peran strategisnya, harkat dan martabat, serta tantangan yang sedang dan akan dihadapi bangsa Indonesia, bertekad memberikan darma baktinya untuk mewujudkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam kehidupan keprofesian. Penghulu bertekad menggalang persatuan dan kesatuan dalam mengembangkan profesionalisme serta kemandirian dengan berperan serta dalam pembangunan hukum nasional yang di cita-citakan. Visi yang diemban adalah Terbinanya insan yang bertaqwa pengabdi dan pengemban amanat yang bernafaskan islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil dan makmur yang diridhai oleh Allah Subhanahu Wata’ala dengan melaksanakan langkah-langkah kongkrit melalui misi 1. Membina pribadi muslim untuk mencapai akhlaqul karimah.Mengembangkan potensi kreatif, keilmuan dan berjiwa sosial 2. Memajukan kehidupan umat dalam mengamalkan Dinnul Islam dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 3. Memperkuat ukhuwah Islamiyah sesama Profesi PPN/Penghulu. 4. Berperan aktif dalam dunia birokrasi Kementerian Agama, Lintas sektoral dan Kepenghuluan sebagai penopang pembangunan nasional. Sesuai dengan visi universal terbentuknya organisasi profesi yang mengedepankan pentingnya kemandirian, maka dengan keikhlasan darma baktinya sebagai salah satu pilar pokok pembangunan kesadaran spiritual keagamaan, maka Penghulu Indonesia perlu meningkatkan peran dan kiprahnya di masyarakat melalui organisasi profesi Penghulu sebagai pelaku perubahan (agent of change), dengan berpegang teguh pada sumpah jabatan maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Penghulu Indonesia sebagai berikut :
BAB I
NAMA, TEMPAT, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
1) Organisasi ini bernama Asosiasi Penghulu Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat APRI.
2) APRI didirikan di Cirebon terinspirasi dari Jawa Timur.3) APRI didirikan pada tanggal 09 Desember 2013 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
4) APRI Pusat berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia
BAB II
ASAS DAN DASAR
Pasal 2
APRI berasaskan PANCASILA dan berdasarkan Undang undang Dasar 1945
BAB III
TUJUAN
Pasal 3
APRI bertujuan :a. Membentuk dan membina Penghulu yang profesional dan berintegritas.
b. Membina persatuan dan kesatuan Penghulu.
c. Menampung, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi Penghulu.
d. Memberikan perlindungan profesi dan advokasi/konsultasi hukum
e. Memperjuangkan kesejahteraan Penghulu
f. Membangun kerjasama sinergis dengan kementerian Agama dan instansi terkait lainnya
BAB IV
STATUS, FUNGSI, PERAN DAN SIFAT
Pasal 4
APRI adalah organisasi profesi, perjuangan dan etik Penghulu
Pasal 5
APRI bersifat egaliter, independen dan inovatif
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 6
1. Anggota APRI terdiri dari Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan2. Anggota biasa adalah PPN dan Penghulu pada KUA Kecamatan, dan Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal RI di luar Negeri.
3. Penjelasan tentang keanggotaan APRI dijelaskan dalam ART
BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 7
Musyawarah dan Rapat-Rapat APRI terdiri Dari :a. Musyawarah Nasional (Munas)
b. Musyawarah Nasional luar biasa (Munaslub)
c. Rapat Pimpinan Tingkat Nasional (Rapimnas)
d. Rapat Kerja Tingkat Nasional (Rakernas)
e. Rapat Pleno
f. Rapat Koordinasi
Pasal 8
Musyawarah dan Rapat-Rapat APRI di Tingkat Wilayah Terdiri daria. Musyawarah Wilayah (Muswil)
b. Musyawarah Wilayah luar biasa (Muswilub)
c. Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil)
d. Rapat Pleno
e. Rapat Koordinasi
Pasal 9
Musyawarah dan Rapat-Rapat APRI di Tingkat Cabang Terdiri daria. Musyawarah Cabang (Muscab)
b. Musyawarah Cabang luar biasa (Muscablub)
c. Rapat Kerja Cabang (Rakercab)
d. Rapat Pleno
e. Rapat Koordinasi
BAB VII
KEDAULATAN
Pasal 10
1. Kekuasaan tertinggi dalam APRI adalah Musyawarah Nasional (MUNAS)2. Kekuasaan, Wewenang Musyawarah-musyawarah dan rapat-rapat diatur dalam Anggan Rumah Tangga.
BAB VIII
POKOK-POKOK ORGANISASI
Pasal 11
PUSAT, WILAYAH DAN CABANG
1. Wilayah kerja Pengurus Pusat meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Kedutaan-kedutaan besar/Konsulat-konsulat Jenderal RI yang memiliki hubungan diplomatik antar negara, yang dipimpin oleh Pengurus Pusat yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.2. Wilayah kerja Pengurus Wilayah meliputi wilayah propinsi yang dipimpin oleh Pengurus Wilayah dan berkedudukan di Ibukota Propinsi.
3. Wilayah kerja Pengurus Cabang meliputi wilayah Kabupaten/Kota dan berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota,
4. Cabang Kabupaten/kota dimungkinkan untuk dibentuk apabila beranggotakan sekurang-kurangnya 3 (Tiga) orang anggota biasa
5. Pada Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Luar Negeri yang memiliki PPN dan Penghulu dapat dibentuk Cabang Khusus.
BAB IX
KEPENGURUSAN
Pasal 12
1. Pengurus Pusat terdiri dari:a. Seorang Ketua Umum.
b. Tiga Orang Ketua (I, II dan III).
c. Seorang Sekretaris Umum.
d. Tiga Orang Sekretaris (I, II dan III).
e. Seorang Bendahara Umum
f. Tiga Orang Bendahara (I, II dan III)
g. Beberapa Biro menurut kebutuhan.
2. Pembina Pengurus Pusat adalah Menteri Agama RI.
3. Pengurus Pusat mempunyai Dewan Etik yang jumlahnya ditentukan oleh Musyawarah Pengurus Pusat.
4. Pengurus Pusat dipilih oleh Musyawarah Nasional dari anggota biasa.
5. Pengurus Pusat bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional atas seluruh jalannya organisasi serta berkewajiban untuk mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta semua keputusan Musyawarah Nasional lainnya yang dilaksanakan dengan baik dan benar. Pasal 13 1. Pengurus Wilayah terdiri dari :
a. Sebanyak-banyaknya Dua orang Ketua (Umum dan I ).
b. Dua orang Sekretaris (Umum dan I ).
c. Dua orang Bendahara (Umum dan I ).
d. Biro-biro sesuai kebutuhan.
2. Pembina Pengurus Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
3. Pengurus Wilayah bertanggung jawab kepada Musyawarah Wilayah atas seluruh jalannya organisasi, terutama mengenai kegiatan-kegiatan Cabang di wilayahnya.
Pasal 14
1. Pengurus Cabang terdiri dari :a. Sebanyak-banyaknya terdiri dari 2 (Dua) Orang Ketua (Umum dan I ).
b. Dua Orang Sekretaris (Umum dan I ).
c. Satu Orang Bendahara.
2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota adalah Pembina Pengurus Cabang.
3. Duta Besar/Konsuler Jenderal adalah Pembina Pengurus Cabang Luar Negeri.
4. Pengurus Cabang bertanggung jawab kepada Musyawarah Cabang atas seluruh jalannya organisasi cabang.
Pasal 15
Susunan Pengurus Pusat, Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang, harus mencerminkan unsur sebagaimana pasal 6 ayat (2) Anggaran Dasar ini.
BAB X
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 16
1) Quorum musyawarah dan rapat-rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh minimal 2/3 dari sejumlah unsur utusan2) Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat-rapat pada azasnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat
3) Apabila pengambilan keputusan dalam musyarah atau rapat-rapat tidak dapat tercapai mufakat maka keputusan diambil melalui pungutan suara berdasarkan suara terbanyak
4) Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat-rapat diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah unsur utusan yang hadir
5) Sistem dan mekanisme pengambilan keputusan diatur dalam peraturan organisasi
6) Khusus quorum tentang perubahan AD/ART dan pembubaran organisasi harus dihadiri oleh 2/3 dari jumlah unsur utusan kepengurusan wilayah dan kepengurusan cabang yang definitive.
7) Pengambilan keputusan pada ayat (6) diambil sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah unsur utusan yang hadir.
8) Pengambilan keputusan pada tingkat cabang diambil sekurang-kurang 2/3 dari jumlah anggota cabang.
BAB XI
PERBENDAHARAAN ORGANISASI
Pasal 17
1) Keuangan organisasi bersumber dari:a. Uang Pangkal
b. Uang Iuran
c. Sumbangan tetap para donatur
d. Sumbangan yang tidak mengikat dan
e. Usaha lain yang sah
2) Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan keuangan organisasi diatur dalam Anggaran Rumah tangga
Pasal 18
1. Kekayaan APRI adalah semua barang yang bergerak dan barang tidak bergerak yang tercatat dan terdaftar sebagai asset dan inventaris.2. Apabila terjadi perubahan atau pembubaran diri pada organisasi APRI, maka kekayaan organisasi akan ditentukan dalam musyawarah Pusat luar biasa yang mengatur hal tersebut
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 19
Perubahan Anggaran Dasar dapat dilakukan berdasarkan musyawarah dan mufakat apabila tidak dapat dicapai mufakat keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dalam suatu Musyawarah Nasional yang dihadiri secara sah oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara yang hadir
BAB XIII
PEMBUBARAN
Pasal 20
(1) Pembubaran organisasi diputuskan oleh Musyawarah Nasional yang diadakan khusus untuk keperluan itu.(2) Musyawarah Nasional yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini, sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah Pengurus Cabang APRI yang mewakili lebih dari 2/3 (dua pertiga) jumlah suara.
(3) Pembubaran wajib disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah suara yang hadir.
(4) Apabila Musyawarah Nasional memutuskan pembubaran, maka dalam keputusan tersebut ditentukan pedoman dan tata kerja organisasi dalam keadaan likuidasi.
Ditetapkan di Surabaya
Pada Tanggal 19 Januari 2014
Pimpinan Sidang Pleno
Suryani Kamali,S.Ag