ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASOSIASI PENGHULU REPUBLIK INDONESIA.
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1)
Anggota
biasa adalah Para Penghulu di seluruh Indonesia
2) Anggota
kehormatan adalah mereka yang atas usul Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang
diangkat dan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional karena jasanya yang begitu besar
terhadap organisasi Asosiasi /PenghuluRepublik Indonesia
3)
Anggota
luar biasa adalah Pejabat Struktural atau Fungsional di lingkungan
Kementerian Agama yang berkaitan dengan
Tupoksi dan Pengembangan karir KePenghuluan
Pasal 2
Penghulu
secara otomatis menjadi anggota APRI
Pasal 3
Keanggotaan berakhir apabila
anggota :
1)
Meninggal dunia.
2)
Diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat
dari jabatannya sebagai Penghulu oleh Kementerian Agama.
3)
Diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan
hormat oleh Organisasi APRI.
4)
Atas permintaan sendiri dari anggota biasa dan luar biasa, yang diajukan secara tertulis
kepada pengurus cabang untuk dilanjutkan kepada pengurus Wilayah.
Pasal 4
1.
Anggota biasa dapat diberhentikan sementara oleh
Pengurus Cabang, apabila Pengurus Cabang, Pengurus Wilayah, Pengurus Pusat berpendapat bahwa anggota yang bersangkutan
itu :
a. Melanggar Kode etik Penghulu
b. Melakukan
perbuatan yang merugikan kepentingan dan kehormatan APRI.
c.
Melanggar
ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
d.
Tidak mengakui
keputusan-keputusan atau petunjuk-petunjuk dari Pengurus Cabang, Pengurus Wilayah dan Pengurus Pusat.
e.
Diberhentikan sementara oleh
Kementerian Agama
2.
Keputusan pemberhentian sementara oleh Pengurus
Cabang tersebut pada ayat 1 dalam tenggang waktu 2 (dua) minggu sesudah
keputusan pemberhentian tersebut harus disampaikan kepada Pengurus Pusat
dengan tembusannya
disampaikan kepada Pengurus Wilayah yang
bersangkutan.
3.
Pengurus Pusat dapat mengesahkan atau membatalkan keputusan
pemberhentian sementara oleh Pengurus Wilayah atau Pengurus Cabang.
4.
Keputusan pemberhentian
sementara dan Pengurus Cabang, berlaku apabila sudah mendapat pengesahan oleh
Pengurus Pusat.
Pasal 5
Pengurus
Pusat berhak
menjatuhkan keputusan pemberhentian sementara kepada anggota apabila yang
bersangkutan telah diberi kesempatan untuk membela diri dengan cara mengajukan
surat keberatan kepada pengurus Pusat dengan
tembusan kepada pengurus cabang, pengurus wilayah yang bersangkutan.
BAB II
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 6
ANGGOTA BIASA
1) Beriman dan
bertaqwa ke pada Allah SWT dengan
menjalankan syariat islam.
2) Sehat jasmani dan rohani dan dinyatakan melalui
surat keterangan dokter.
3) Berstatus
PNS aktif
4) Telah diangkat dalam jabatan sebagai Penghulu
5) Membayar uang pangkal sesuai Peraturan Organisasi
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 7
HAK ANGGOTA
1) Anggota
biasa mempunyai hak bicara dan hak suara
2) Anggota
biasa berhak mendapatkan pembelaan dari APRI.
3) Anggota biasa
berhak mengajukan saran dan usul kepada Pengurus Pusat, Wilayah dan Cabang.
4) Anggota
Biasa berhak bertanya.
5) Anggota
kehormatan dapat memberikan nasihat.
Pasal 8
KEWAJIBAN ANGGOTA
1) Anggota
biasa wajib mematuhi AD/ART APRI
2) Anggota
biasa wajib mematuhi setiap keputusan
Pengurus Pusat, Wilayah, Cabang
3) Anggota
biasa wajib menjaga kehormatan diri dan
Organisasi APRI.
4) Anggota
biasa wajib membayar uang iuran bulanan sesuai Peraturan Organisasi
BAB IV
MUTASI ANGGOTA
Pasal
9
1) Mutasi anggota biasa adalah
perpindahan status keanggotaan dari satu cabang ke cabang lain
2) Dalam keadaan tertentu, seorang
anggota biasa APRI dapat memindahkan status keanggotaannya dari satu cabang ke
cabang lain atau dari satu Wilayah ke Wilayah lain atas persetujuan
cabang dan Wilayah asalnya.
3) Untuk memperoleh persetujuan
dari cabang dan Wilayah asal, maka seorang anggota harus mengajukan permohonan
secara tertulis untuk selanjutnya diberikan Surat Keterangan.
4) Mutasi anggota hanya dapat
dilakukan jika yang bersangkutan pindah Tugas sebagai Penghulu ke Cabang atau Wilayah lain.
BAB V
RANGKAP ANGGOTA DAN RANGKAP
JABATAN
Pasal 10
1) Dalam keadaan tertentu anggota
APRI dapat merangkap menjadi anggota
organisasi Profesi lain atas persetujuan
Pengurus Cabang, Pengurus
Wilayah
dan Pengurus Pusat.
2) Ketentuan tentang jabatan
seperti dimaksud pada ayat (2) diatas diatur dalam ketentuan tersendiri.
3) Anggota APRI yang mempunyai kedudukan pada organisasi lain
diluar APRI, harus menyesuaikan tindakannya dengan Anggaran Dasar/Anggaran
Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan organisasi Profesi lainnya.
BAB
VI
MUSYAWARAH NASIONAL, MUSYAWARAH WILAYAH, MUSYAWARAH CABANG dan PRESIDIUM
SIDANG
Pasal 11
MUSYAWARAH NASIONAL
1)
Musyawarah
Nasional dilaksanakan sebagai media pertanggungjawaban Pengurus Pusat.
2)
Musyawarah
Nasional dilaksanakan untuk memilih Dewan Penasehat Etik dan Dewan Etik.
3)
Peserta
Musyawarah Nasional memilih Ketua
Umum PP. APRI (Formatur) untuk masa jabatan selama 3
(tiga) tahun .
4)
Peserta Musyawarah Nasional memilih Formatur dan
2 (dua) orang Mide Formatur
Musyawarah Nasional dalam pemilihan secara terpisah
5)
Formatur dan Mide Formatur terpilih, menyusun
struktur Pengurus
Pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Anggaran
Dasar
6)
Tata cara pemilihan Formatur dan Mide
Formatur ditetapkan
dalam Tata tertib Musyawarah Nasional.
7)
Setelah
terpilihnya Formatur dan Mide Formatur maka Pengurus Pusat dinyatakan
Demisioner
8)
Pelantikan
Pengurus Pusat dan Serah terima jabatan dilaksanakan selambat-lambatnya 1
(satu) bulan sejak tersusunnya struktur Pengurus Pusat.
Pasal 12
1)
Pengurus Pusat menentukan jumlah utusan dalam
Musyawarah Nasional untuk tiap-tiap Wilayah didasarkan atas pertimbangan
jumlah anggotanya sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dengan berpedoman pada
ketentuan pasal 6 ayat (2) Anggaran Dasar.
2)
Utusan Wilayah terdiri dari, unsur pengurus wilayah dan unsur pengurus cabang yang ditetapkan dalam
rapat pengurus wilayah,
dengan berpedoman pada pasal 6 ayat (2) Anggaran Dasar.
3)
Panggilan untuk mengikuti Musyawarah
Nasional oleh Pengurus Pusat yang
disampaikan kepada wilayah sekurang-kurangnya
30 (tiga puluh) hari sebelum musyawarah nasional tersebut dilaksanakan dan
dalam surat panggilan tersebut telah dimuat hal-hal yang akan dibicarakan.
4)
Pengurus Pusat menetukan
jumlah peninjau dalam Musyawarah Nasional untuk tiap-tiap wilayah didasarkan atas pertimbangan jumlah anggota di
Wilayah yang bersangkutan.
5) Setiap keputusan musyawarah nasional diambil atas dasar musyawarah dan
mufakat, dan apabila
tidak tercapai dengan musyawarah maka pengambilan keputusan dilakukan dengan
suara terbanyak.
Pasal 13
PRESIDIUM SIDANG MUSYAWARAH
NASIONAL
1)
Pimpinan Musyawarah
Nasional dipimpin oleh Presidium Sidang
2)
Presidium Sidang berjumlah
3 (Tiga) Orang yang dipilih dari Peserta
Musyawarah Nasional
3)
Sementara Presidium Sidang belum
terpilih, sidang dipimpin oleh Pengurus Pusat.
4)
Tata cara pemilihan Presidium Sidang ditetapkan
dalam Tata tertib pemilihan Presidium Sidang Musyawarah Nasional
5)
Presidium Sidang
mengatur jalannya Musyawarah Nasional
hingga terpilihnya Formatur dan 2 (dua) orang Mide Formatur
Musyawarah Nasional.
Pasal 14
MUSYAWARAH WILAYAH
1)
Musyawarah
Wilayah dilaksanakan sebagai media pertanggungjawaban Pengurus Wilayah.
2)
Peserta
Musyawarah Wilayah memilih
Ketua Wilayah APRI
(Formatur) untuk
masa jabatan selama 3 (Tiga) tahun .
3)
Peserta
Musyawarah Wilayah memilih
Formatur dan 2 (dua) orang Mide Formatur Musyawarah Wilayah
dalam pemilihan secara terpisah
4)
Formatur
Musyawarah Wilayah (Ketua
Wilayah) dan Mide Formatur terpilih
menyusun struktur Pengurus
Wilayah sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Anggaran Dasar
5)
Tata cara pemilihan Formatur dan Mide
Formatur ditetapkan
dalam Tata tertib Musyawarah Wilayah.
6)
Setelah
terpilihnya Formatur dan Mide Formatur maka Pengurus Wilayah dinyatakan
Demisioner
7)
Pelantikan
Pengurus Wilayah dan serah terima jabatan kepada pengurus baru dilakukan oleh
Pengurus Pusat selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak terbentuknya susunan Pengurus
Wilayah
Pasal 15
PRESIDIUM SIDANG
1) Pimpinan Musyawarah Wilayah dipimpin oleh Presidium Sidang
2) Presidium Sidang berjumlah 3 (Tiga)
Orang yang dipilih dari Peserta Musyawarah Nasional
3) Sementara Presidium Sidang belum
terpilih, sidang dipimpin oleh Pengurus Wilayah .
4) Tata cara
pemilihan Presidium Sidang ditetapkan dalam Tata tertib pemilihan Presidium Sidang Musyawarah
Wilayah .
5) Presidium Sidang mengatur jalannya Musyawarah Wilayah
hingga terpilihnya Formatur dan 2 (dua) orang Mide Formatur
Musyawarah Wilayah.
Pasal 16
1)
Pengurus Wilayah menentukan jumlah utusan dalam
Musyawarah Wilayah untuk
tiap-tiap Cabang didasarkan atas
pertimbangan jumlah anggotanya sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dengan
berpedoman pada ketentuan pasal 6 ayat (2) Anggaran Dasar.
2)
Utusan Cabang terdiri dari unsur pengurus Cabang yang ditetapkan dalam rapat pengurus Wilayah,
dengan berpedoman pada pasal 6 ayat (2) Anggaran Dasar
3) Panggilan untuk mengikuti Musyawarah
Wilayah oleh
Pengurus Wilayah yang
disampaikan kepada Cabang
sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum musyawarah Wilayah tersebut dilaksanakan dan dalam surat panggilan
tersebut telah dimuat hal-hal yang akan dibicarakan.
4) Pengurus Wilayah menetukan
jumlah peninjau dalam Musyawarah Wilayah untuk
tiap-tiap Cabang didasarkan atas
pertimbangan jumlah anggota di Cabang
yang bersangkutan.
5)
Setiap keputusan
musyawarah Wilayah diambil
atas dasar musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak tercapai dengan musyawarah
maka pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak.
Pasal 17
Tata
tertib persidangan dalam Musyawarah Wilayah
ditetapkan bersama
oleh Pengurus Wilayah dan para utusan Cabang yang mengikuti Musyawarah Wilayah tersebut.
Pasal 18
MUSYAWARAH CABANG
1)
Musyawarah
Cabang dilaksanakan sebagai media pertanggungjawaban Pengurus Cabang.
2)
Peserta Musyawarah Cabang memilih Ketua Cabang APRI (Formatur)
untuk masa jabatan
selama 3 (Tiga) tahun .
3)
Peserta Musyawarah Cabang memilih Formatur dan
2 (dua) orang Mide Formatur Musyawarah
Cabang
4)
Formatur
Musyawarah Cabang (Ketua
Cabang) dan Mide Formatur terpilih
menyusun struktur Pengurus
Cabang sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Anggaran Dasar
5)
Tata cara pemilihan Formatur dan Mide
Formatur ditetapkan
dalam Tata tertib Musyawarah Cabang.
6)
Tata cara pemilihan Pengurus Cabang ditetapkan dalam Tata tertib Musyawarah
Cabang
7)
Setelah
terpilihnya Formatur dan Mide Formatur maka Pengurus Cabang dinyatakan
Demisioner
8)
Pelantikan
Pengurus Cabang dan serah terima jabatan kepada pengurus baru dilakukan oleh
Pengurus Wilayah selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak terbentuknya susunan
Pengurus Cabang
Pasal 19
PRESIDIUM SIDANG
1) Pimpinan Musyawarah Cabang dipimpin
oleh Presidium Sidang
2) Presidium Sidang berjumlah 3 (Tiga)
Orang yang dipilih dari Peserta Musyawarah Cabang
3) Sementara Presidium Sidang belum
terpilih, sidang dipimpin oleh Pengurus Cabang .
4) Tata cara
pemilihan Presidium Sidang ditetapkan dalam Tata tertib pemilihan Presidium Sidang Musyawarah
Cabang .
5) Presidium Sidang mengatur jalannya Musyawarah Cabang hingga
terpilihnya Formatur dan 2 (dua) orang Mide Formatur
Musyawarah Cabang .
Pasal 20
1) Pengurus
Cabang menentukan jumlah peserta
dalam Musyawarah Cabang
dengan berpedoman
pada ketentuan pasal 6 ayat (2) Anggaran Dasar.
2) Peserta Musyawarah Cabang terdiri dari Anggota Biasa, unsur Pembina Cabang, unsur pengurus Cabang yang ditetapkan dalam rapat pengurus Cabang,
dengan berpedoman pada pasal 6 ayat (2) Anggaran Dasar
3)
Panggilan untuk mengikuti Musyawarah Cabang
oleh Pengurus Cabang yang
disampaikan kepada anggota biasa sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari
sebelum musyawarah Cabang tersebut dilaksanakan dan dalam surat
panggilan tersebut telah dimuat hal-hal yang akan dibicarakan.
4)
Pengurus Cabang menetukan
jumlah peninjau dalam Musyawarah Cabang
.
5) Setiap keputusan musyawarah Cabang diambil
atas dasar musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak tercapai dengan musyawarah
maka pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak.
Pasal 21
Tata
tertib persidangan dalam Musyawarah Cabang
ditetapkan bersama oleh Pengurus Cabang
dan Anggota Biasa yang
mengikuti Musyawarah Cabang tersebut.
Pasal 22
Dalam
rangka melaksanakan prinsip gotong royong maka setiap anggota biasa dan anggota
luar biasa dikenakan membayar Sumbangan Wajib Organisasi (SWO) khusus untuk
musyawarah nasional, Wilayah, cabang
yang Pusatnya sesuai PO.
BAB VII
TUGAS DAN WEWENANG
Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus Pusat
Pasal 23
1)
Pengurus Pusat
Asosiasi Penghulu Republik Indonesia bertugas menentukan kebijakan organisasi
dan melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Nasional
Luar Biasa, Rapat Kerja Nasionaldan Rapat Pengurus Pusat Asosiasi Penghulu
Republik Indonesia.
2)
Penjabaran tugas
Pengurus Pusat diatur tersendiri dalam peraturan
organisasi yang menjadi bagian tak terpisahkan dan tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3)
Dalam
menjalankan kebijakan tersebut, Pengurus Pusat Asosiasi Penghulu Republik
Indonesia merupakan badan pelaksana tertinggi yang bersifat kolektif.
4)
Pengurus Pusat
bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional atas kepengurusan organisasi untuk
masa baktinya.
5)
Pengurus Pusat
bertangung jawab atas pelaksanaan Kode Etik Profesi Penghulu, Anggaran
Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan Musyawarah Nasional dan Rapat
Kerja Nasional.
6)
Pengurus Pusat
Asosiasi Penghulu Republik Indonesia bertugas
menentukan kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan
sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan
Musyawarah Nasional, Musyawarah Nasional Luar Biasa, Rapat Kerja Nasionaldan
Rapat Pengurus Pusat Asosiasi Penghulu Republik Indonesia.
7)
Penjabaran tugas
Pengurus Pusat diatur tersendiri dalam peraturan
organisasi yang menjadi bagian tak terpisahkan dan tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
8)
Dalam menjalankan
kebijakan tersebut, Pengurus Pusat Asosiasi Penghulu Republik Indonesia
merupakan badan pelaksana tertinggi yang bersifat kolektif.
9)
Pengurus Pusat
bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional atas kepengurusan organisasi untuk
masa baktinya.
10) Pengurus
Pusat bertangung jawab atas pelaksanaan Kode Etik Profesi Penghulu, Anggaran
Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan Musyawarah Nasional dan Rapat
Kerja Nasional.
Pasal 24
Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus Wilayah
1)
Pengurus Wilayah
Asosiasi Penghulu Republik Indonesia bertugas
dan berkewajiban :
a.
Menentukan
kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai
dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan Musyawarah
Nasional, Musyawarah Nasional Luar Biasa, Rapat Kerja Kerja Nasional, Rapat
Kerja Wilayah, dan Rapat koordinasi Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia di wilayahnya.
b.
Melaksanakan
program kerja organisasi baik program kerja nasional maupun program kerja wilayah.
c.
Mengawasi,
mengkoordinasi, membimbing dan membina aktifitas Pengurus Asosiasi Penghulu
Republik Indonesia Cabang.
d.
Menegakkan
disiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran keuangan Pengurus
Pusat dan Pengurus Wilayah.
2)
Penjabaran tugas
Pengurus Wilayah diatur dalam
ketentuan organisasi yang menjadi bagian yang tak terpisahkan dan tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3)
Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik
Indonesia bertanggungjawab atas terlaksananya segala ketentuan dalam Kode Etik
Profesi Penghulu, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah
Nasional dan Musyawarah Wilayah.
4)
Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik
Indonesia bertanggung jawab kepada Musyawarah
Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia atas kepengurusan organisasi untuk
masa baktinya.
5)
Dalam menjalankan
kebijakan tersebut, Pengurus Wilayah Asosiasi
Penghulu Republik Indonesia merupakan badan pelaksana tertinggi di wilayahnya
yang bersifat kolektif berdasarkan pada prinsip keterbukaan, tanggung jawab,
demokrasi, dan kekeluargaan.
6)
Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik
Indonesia berkewajiban mengirimkan laporan kepada
Pengurus Pusat setiap 6 (enam) bulan sekali.
Pasal 25
Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus Cabang
APRI
1) Pengurus
Cabang APRI bertugas dan
berkewajiban :
a.
Menentukan
kebijakan Organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai
dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan Musyawarah
Nasional, Musyawarah Nasional Luar Biasa, Rapat Kerja Nasional, Musyawarah
Wilayah, Rapat Kerja Wilayah, dan Rapat Pengurus Cabang di wilayahnya.
b.
Melaksanakan
program kerja nasional di wilayahnya, program kerja wilayah di wilayahnya, dan
program kerja APRI Cabang.
c.
Menegakkan
disiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran keuangan Pengurus
Pusat, Pengurus Wilayah dan Pengurus
Cabang.
2) Penjabaran
tugas Pengurus Cabang diatur dalam
ketentuan organisasi
3) Pengurus
Cabang bertanggungjawab atas
terlaksananya segala ketentuan dalam Kode Etik Profesi Penghulu, Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Rapat Kerja Nasional, Musyawarah
Wilayah dan Musyawarah Cabang, Rapat Kerja Wilayah dan Rapat Kerja cabang
4) Pengurus
APRI Cabang merupakan badan pelaksana organisasi tertinggi di wilayahnya yang
bersifat kolektif dengan berlandaskan pada prinsip keterbukaan, demokrasi,
tanggung jawab, dan kekeluargaan.
5) Pengurus
APRI Cabang berkewajiban mengirimkan laporan
kepada Pengurus Wilayah dengan tembusan kepada Pengurus Pusat setiap 6 (enam)
bulan sekali.
BAB VIII
WEWENANG DAN KEWAJIBAN DEWAN
PENASEHAT PENGURUS PUSAT, PENGURUS WILAYAH DAN PENGURUS CABANG
PASAL 26
1)
Dewan Pembina bertugas untuk membina korp PPN dan
Penghulu mencapai tujuan APRI.
2)
Dalam melaksanakan tugasnya dewan Pembina dapat
memberikan petunjuk, saran dan nasihat kepada pengurus Pusat,
wilayah dan cabang.
3)
Pengurus Pusat, wilayah dan cabang dapat menentukan kebijakan yang tidak diputuskan
dalam keputusan-keputusan Musyawarah Nasional, jika kebijakan tersebut tidak diatur oleh AD/ART.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 27
1)
15% (lima belas persen) dari uang pangkal,
iuran-iuran bulanan dan sumbangan wajib
(SWO) yang diterima oleh cabang diserahkan kepada pengurus pusat.
2)
25% (dua puluh lima persen) dari uang pangkal, iuran-iuran bulanan
dan sumbangan wajib (SWO) yang diterima
oleh cabang diserahkan kepada pengurus
Wilayah.
3)
60% (enam puluh persen) dari uang pangkal,
iuran-iuran bulanan dan sumbangan wajib
(SWO yang diterima oleh cabang dikelola
oleh cabang.
BAB X
KOMISI KEUANGAN
Pasal 28
1.
Perhitungan dan pertanggung jawaban tentang urusan
dalam masa jabatan yang lampau selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum
Musyawarah Nasional, Musyawarah Wilayah,
Musyawarah Cabang dimulai telah diserahkan kepada :
a.
Pengurus Wilayah oleh Pengurus Pusat
untuk dimintakan
persetujuan dalam Musyawarah Nasional.
b.
Pengurus Cabang oleh Pengurus Wilayah untuk dimintakan persetujuan
dalam Musyawarah Wilayah.
c.
Anggota Biasa oleh Pengurus Wilayah untuk dimintakan
persetujuan dalam Musyawarah Cabang.
d.
Musyawarah Cabang, Musyawarah Wilayah, Musyawarah
Nasional tersebut di atas dalam ayat (1) dapat membentuk sebuah Komisi Keuangan
yang terdiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota biasa dan bukan dari
jajaran Pengurus Pusat,Wilayah, Cabang.
2.
Komisi Keuangan bertugas menyusun perhitungan dan
pertanggung jawaban tersebut dan berhak memeriksa buku-buku kas dan meminta
keterangan mengenai penerimaan, pengeluaran, penyimpanan dan kekayaan APRI
Cabang, Wilayah dan Pusat.
3.
Musyawarah Cabang, Musyawarah Wilayah, Musyawarah Nasional yang
bersangkutan memutuskan tentang waktu yang diberikan untuk menyelesaikan tugas
komisi keuangan tersebut dan juga tentang acara selanjutnya mengenai
pembicaraan hasil-hasil pemeriksaan keuangan tersebut.
BAB XI
LAMBANG APRI
Pasal 29
Bentuk
dan Lambang APRI serta makna didalamnya
akan ditetapkan kemudian melalui PO yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 30
1) Segala
sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini dibuat peraturan
tersendiri oleh Pengurus Pusat.
2) Segala
perselisihan dan penafsiran Anggaran Rumah Tangga diputuskan oleh Pengurus Pusat
melalui peraturan
tersendiri.